KPU Lutra Umumkan LADK Peserta Pemilu
Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) pada Jumat (28/9/2018) mengumumkan secara resmi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Kabupaten Lutra.
Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum Supriadi mengatakan, KPU Lutra telah mengumumkan LADK Parpol pasca masa perbaikan berakhir Kamis (27/9). “Alhamdulillah sesuai tahapan setelah melewati masa tahapann perbaikan Jumat hari ini kami diumumkan ke publik sebagi bentuk transfaransi atas dana kampanye peserta pemilu dan semua sudah lengkap,” ujar Supriadi.
Supriadi mengatakan, dari 13 Parpol seluruhnya telah mengumumkan melalui tempat pengumuman KPU Lutra, serta media online seperti website, e-PPID dan media sarana media lainnya yang dimiliki KPU Lutra yang mudah disases publik.
Selain LADK partai politik kata Supriadi, kami juga sudah mengumumkan tim kampanye atau pelaksana kampanye partai politik, pasangan Capres dan Cawapres di Luwu Utara, dan semua laporan LADK ini kami juga sudah sampaikan kepada Bawaslu Lutra.
Tahap selanjutnya, Supriadi menjelaskan bahwa sesuai tahapan selanjutnyan pada tanggal 2 Januari 2019, parpol wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).baik parpol maupun para calon Anggota DPRD Lutra yang akan diakumasi dalam laporan parpol masing-masing.
Sumbangan dana kampanye dimaksud, ucap dia, Supriadi boleh dari para Caleg mereka masing-masing. Selain itu, boleh juga berasal dari sumbangan per orangan atau pihak swasta dan perusahaan swasta yang bukan dari pemerintahan atau instansi.(ramadhan iqbal/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 951 kali